Diduga Rekayasa Cerita dan Sebar Informasi Bohong/Hoax, Ismail Sarlata Resmi Laporkan Kapolres dan Wakapolres Sijungjung ke Propam Polda Sumbar

BANDUNG21

- Redaksi

Sabtu, 12 April 2025 - 02:45 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PADANG —- Ismail Sarlata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) bersama rekan pers Riau dan kota Padang, resmi melaporkan Kapolres AKBP Andre Anas dan Wakapolres Sijunjung ke Propam Polda di Mapolda yang berlokasikan Jl Sudirman kota Padang Provinsi Sumatra Barat. Jum’at (11/04/2025).

Laporan tersebut dilakukan, menurut Ismail Sarlata Ketua Umum DPP AMI kepada awak Media dalam pres rilisnya. Dikarenakan geram akan sikap Kapolres AKBP Andre Anas, yang didampingi Wakapolres diduga telah merekayasa cerita tentang ke 4 Wartawan Riau yang menjadi korban dugaan tindak pidana yang terjadi di Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung dalam Konfrensi Persnya kepada wartawan di ruangan Rupatama Polres Sijunjung.Rabu (9/04/2025).

Didalam Konfrensi Pers yang telah dilakukan, dan berita yang yang terbit di salah satu situs resmi yang diduga milik Institusi Polri Sumatera Barat dengan link berita : https://tribratanews.sumbar.polri.go.id/2025/04/10/polres-sijunjung-gelar-konferensi-pers-tanggapi-dugaan-pemerasan-4-wartawan-riau-di-tanjung-lolo#sitemap, berjudul : ” Polres Sijunjung gelar Konferensi Pers Tanggapi Dugaan Pemerasan 4 Wartawan Riau di Tanjung Lolo”. ucapnya dalam pres rilis

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Didalam berita yang diunggah situs tersebut diatas pada paragraf ke 4 (empat) : ” hingga saat ini belum ada laporan polisi dari pihak korban ke Polres Sijunjung.” dan paragaraf ke 7 (tujuh) : ” Setelah kejadian itu saya sempat bertemu dengan empat korban bersama rekan media dari Riau dan pengacaranya di Polda Sumbar dan mereka sepakat membuat laporan tertulis tapi sampai saat ini kami belum menerima laporan polisi dari korban,” yang disampaikan langsung oleh AKBP Andre Anas Kapolres Sijunjung diduga rekayasa dan hoax/bohong tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. ungkap Ismail Sarlata

Didalam pemberitaan pada paragraf ke 4, fakta yang sesungguhnya telah ada laporan pengaduan (Lapdu) di Polres Sijunjung yang dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Pengaduan dengan nomor : STPLP/44/III/2025/SPKT-RES SJJ yang diterima oleh Ismail Novendra, SH yang akrab dipanggil Ismail Raja Tega sebagai Kuasa Pelapor dari ke 4 wartawan Riau menjadi korban dugaan tindak pidana pemerasan yang terbitkan oleh Polres Sijunjung pada Rabu tertanggal 20 Maret 2025 dan ditandatangani oleh Aipda Bobby Refando Kanit I SPKT dengan NRP 85080997.

Begitu juga halnya berita pada paragaraf 7 (tujuh), yang tidak menjelaskan pertemuan dengan ke 4 korban, rekanan media dari Riau dan pengacara merupakan pertemuan yang dilakukan oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta melalui Dirreskrimum T.Fanani di ruangan Wadirreskrimum pada Selasa (19/03/2025), sebelum adanya laporan pengaduan (Lapdu) yang dilakukan oleh ke 4 wartawan melalui Ismail Novendra, SH selaku Penerima Kuasa. beber Ismail Sarlata Ketua Umum DPP-AMI

Nah atas dasar Konfrensi pers yang dilakukan Kapolres AKBP Andre Anas disamping Wakapolres, dan bukti pemberitaan yang naik di salah satu situs yang diduga milik Institusi Polri Sumbar. Saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan Organisasi Perusahaan Pers dan Wartawan bersama rekan Media dari Riau didampingi Penasehat Hukum serta Organisasi Wartawan dan Pers yang ada di kota Padang ke Propam Polda Sumatera Barat yang dibuktikan dengan Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan nomor surat : SPSP2/23/IV/2025/Bagyanduan yang ditanda tangani oleh Brigpol Andra Efiendri, S.H., M.M tertanggal 11 Maret 2025

Dipenghujung Ismail Sarlata dalam pres rilisnya mengatakan, ” Kapolda Sumbar Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta, untuk segera mengambil tindakkan tegas dan segera memutasikan Wakapolres Sijunjung yang turut serta dalam pelaksanaan Konfrensi Pers yang dilakukan oleh Kapolres, dan juga memutasikan Kapolres Sijunjung AKBP Andre Annas yang diduga melakukan rekayasa cerita dalam Konfrensi Pers sehingga apa yang disampaikannya menjadi Informasi hoax dan/atau bohong kepada Wartawan, serta masyarakat sehingga di jadikan konsumsi publik di situs resmi institusi Polri Sumbar dan media online lainnya. Dan tindakkan pemblokiran WhatsApp yang dilakukan oleh dirinya, baik kepada wartawan dan pengacara 2 orang dari 4 wartawan Riau yang menjadi korban dugaan tindak pidana di Tanjung Lolo, sehingga tindakkannya juga menghambat wartawan dan advokat dalam menjalankan fungsi dan tugas, serta tidak dapat memperoleh informasi akan perkembangan perkara yang dialami 4 wartawan Riau. ”

Saya harap, jika benar perkara yang dialami ke 4 Wartawan Riau akan dugaan tindak pidana yang telah terjadi di Tanjung Lolo Kecamatan Tanjung Gadang Kabupaten Sijunjung, benar menjadi sebuah Atensi dan demi menjaga nama baik Institudi Polri dan dirinya sendiri (Irjen Pol Drs. Gatot Tri Suryanta) selaku Kapolda baru di Sumbar, yang diawali dengan memberikan tindakkan tegas kepada Kapolres dan Wakapolres Sijunjung bukan sekedar janji maka buktikan dengan tindakkan yang nyata. Jika tidak ada tindakan apapun yang diambil oleh Kapolda kepada Kapolres dan Wakapolres, maka dapat dipastikan Laporan Kepolisian (LP) yang dilakukan ke 4 wartawan Riau akan menjadi sia-sia. …. Bersambung

Sumber : DPP AMI

Berita Terkait

Korban Pencurian Yang Dilaporkan Balik Gelar Aksi Demo di Mabes Polri Meminta Keadilan dan Perlindungan Hukum
Pers Ikut Menanam Masa Depan: SWI Resmi Usung Gerakan Hijau Nasional Menuju Munas 2026 di Boyolali
Herry Budiman: “OTK Bisa Saja Suruhan, Polisi Harus Berani Bongkar Dalangnya”
Kostaman: Pers Pilar Demokrasi, Bukan Bawahan Kekuasaan
Proyek Jalan Rp14,4 Miliar di Banjaran–Pangalengan Diduga Asal Jadi, Bina Marga Jabar Bungkam
Kasus Rahmadi: Keluarga Menuntut Keadilan
Kepala Sekolah SD Negeri Lawe Bekung Harus Bertanggung Jawab atas Kondisi Proyek yang Abai Keselamatan
9 Tahun Rahmadi Dituntut, Pertanda Hukum Sudah Mati: Kuasa Hukum Siap Laporkan JPU ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Kriminalisasi Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Lomba HUT ke-80 RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:15 WIB

Ribuan Massa Geruduk Markas Polda Sumut, Desak Pemecatan Kompol DK

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:54 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:06 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru