Tiga Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Tasikmalaya, Rp28,7 Juta Diamankan

BANDUNG21

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:31 WIB

50161 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TASIKMALAYA | Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dan mengamankan tiga pelaku, yaitu CCN (40), S (40), dan UU (64). Ketiga pelaku diamankan di Kampung Singarani, Desa Cikadongdong, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, pada Selasa (25/3/2025).

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, dalam konferensi pers mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim melakukan penyelidikan intensif atas maraknya peredaran uang palsu di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu tersangka, CCN, diduga akan melakukan transaksi uang palsu di kawasan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera bertindak dan berhasil menangkap ketiga pelaku pada pukul 03.00 WIB.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp28,7 juta, sebuah alat pendeteksi uang palsu, dan tiga unit ponsel yang digunakan dalam transaksi.

Diketahui, para pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari seseorang bernama Darsono di Cijantung, Jakarta Timur, dengan harga Rp4 juta. Mereka berencana menjualnya kembali seharga Rp5 juta untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Mata Uang, juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran uang palsu di sekitar mereka.

Berita Terkait

Korupsi di Dunia Pendidikan? AMAKI Tekan KPK Tindaklanjuti Dugaan di Disdikbud Tasikmalaya

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Kriminalisasi Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Lomba HUT ke-80 RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:15 WIB

Ribuan Massa Geruduk Markas Polda Sumut, Desak Pemecatan Kompol DK

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:54 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:06 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru