Polres Sukabumi Kota Gagalkan Peredaran 1,52 Kg Ganja, Dua Pengedar Ditangkap

BANDUNG21

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 22:27 WIB

50157 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi, 25 Maret 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil menggagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering. Dua pengedar, CER (28) dan LP (26), ditangkap di dua lokasi berbeda di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat. Selain ganja kering siap edar, polisi juga menyita barang bukti lain, seperti satu unit sepeda motor, dua unit telepon seluler, dan satu unit timbangan digital.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar mengatakan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap seorang tersangka berinisial CER warga Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka ditangkap di pinggir Jalur Lingkar Selatan Sukabumi tepatnya di Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi diduga saat mengedarkan barang haram tersebut.

Pengembangan penyelidikan mengarah pada LP sebagai pemasok ganja kepada CER. LP kemudian ditangkap di sebuah kontrakan di Desa Batununggal, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok ganja kering itu kepada kedua tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, kedua CER dan LP ditahan di sel Mapolres Sukabumi Kota,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(s/tm)

Berita Terkait

Suradi Bersuara, Pak Holili Terlunta: Mengapa Negara Diam atas Nasib Korban JTTS?
Laporan Warga dan Kepala Desa Diabaikan: Judi Dadu Kopyok Kian Menggila di Sinaman
Polda Jabar Tangkap 36 target Premanisme dan 109 diamankan ganggu ketertiban dalam Operasi Pekat II Lodaya 2025   
Kasus Mafia BBM Solar ilegal Merajalela Di Area Polsek Pronojiwo Serta Adanya Ancaman Pembunuhan Jurnalis
Semenjak Kompol Djanuar Menjabat Sebagai Kapolsek Pancur Batu Judi dan Narkoba Semakin Tumbuh Subur dan Marak, Disini Saja Lokasinya Bray !
Polres Bogor Musnahkan 14.442 Botol Miras Jelang Lebaran
Polisi Tindak Tegas Premanisme di Sumedang, Dua Pelaku Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Kriminalisasi Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Lomba HUT ke-80 RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:15 WIB

Ribuan Massa Geruduk Markas Polda Sumut, Desak Pemecatan Kompol DK

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:54 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:06 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru