158 Ribu Narapidana Terima Remisi Khusus dan PMP di Idulfitri dan Nyepi 2025

BANDUNG21

- Redaksi

Jumat, 28 Maret 2025 - 21:43 WIB

50142 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idulfitri tahun 2025 yang diterima 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.

Menteri Imipas Agus Andrianto menyerahkan dokumen remisi kepada narapidana secara simbolis dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (28/3/2025).

Pada perayaan Hari Raya Nyepi, sebanyak 2.039 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima RK dan PMP.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan rincian, 1.609 narapidana menerima RK I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 20 narapidana menerima RK II yaitu langsung bebas setelah menerima Remisi, dan 12 anak binaan menerima PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana.

Sedangkan, sebanyak 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam menerima RK dan PMP khusus Idulfitri 1446 Hijriah.

Dengan rincian, 154.170 narapidana dan 1.214 anak binaan menerima RK I dan PMP I yaitu pengurangan sebagian masa pidana, 908 narapidana dan 20 anak binaan langsung bebas setelah menerima RK II dan PMP II.

“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana khusus pada hari raya Nyepi dan Idul Fitri adalah wujud perhatian dan penghargaan negara kepada narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif dan menunjukkan komitmen dalam pembinaan,” terang Menteri Imipas.

Menurut Menteri Imipas, pemberian remisi buka hanya sebagai penghargaan bagi mereka yang berperilaku baik, melainkan juga sebagai penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Rutan Lapas dan LPKA bukanlah tempat untuk membelenggu, tapi untuk introspeksi belajar, mempersiapkan diri menjadi bagian yang lebih baik di masyarakat,” ujar Menteri Imipas.

Pemberian RK dan PMP Khusus merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 mengatur lebih lanjut bahwa narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, sedangkan Anak Binaan yang menerima PMP harus telah menjalani pidana lebih dari tiga bulan.

Khusus bagi narapidana terorisme, remisi dapat diberikan jika telah mengikuti program deradikalisasi dan berikrar setia NKRI.

(ndt/hn/nm)

Berita Terkait

Pers Ikut Menanam Masa Depan: SWI Resmi Usung Gerakan Hijau Nasional Menuju Munas 2026 di Boyolali
Herry Budiman: “OTK Bisa Saja Suruhan, Polisi Harus Berani Bongkar Dalangnya”
BPN Kepri Gencarkan Transformasi Layanan, Perkuat SDM dan Jalin Sinergi Strategis dengan BRI
Kostaman: Pers Pilar Demokrasi, Bukan Bawahan Kekuasaan
Proyek Jalan Rp14,4 Miliar di Banjaran–Pangalengan Diduga Asal Jadi, Bina Marga Jabar Bungkam
Aksi Hari Tani Nasional 2025 Warnai Jakarta dengan Tuntutan Reforma Agraria, Berjalan Aman dan Damai
Habib Bahar Mengajak Mahasiswa Menjadi Pelopor Aspirasi Damai Tanpa Anarkisme
Suradi Bersuara, Pak Holili Terlunta: Mengapa Negara Diam atas Nasib Korban JTTS?

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:29 WIB

Tegas! Isu Narkoba di Rutan Medan Dipastikan Hoaks: Mantan Warga Binaan dan Aktivis Anti Narkoba Nasional Buka Suara

Jumat, 3 Oktober 2025 - 18:26 WIB

Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan Rutan Kelas I Medan, Wujud Komitmen Perangi Narkoba

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 15:59 WIB

Pimpinan Komisi III DPR RI Soroti Dugaan Kriminalisasi Polisi pada Rahmadi, Desak Usut Tuntas

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 20:16 WIB

Rutan Kelas I Medan Gelar Pekan Olahraga dan Lomba HUT ke-80 RI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 00:53 WIB

Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:15 WIB

Ribuan Massa Geruduk Markas Polda Sumut, Desak Pemecatan Kompol DK

Sabtu, 28 Juni 2025 - 20:54 WIB

Implementasi 13 Program Akselerasi Rutan Kelas I Medan Bagikan Bansos

Kamis, 26 Juni 2025 - 23:06 WIB

Peringati Tahun Baru Islam 1447 H, Rutan I Medan Gelar Dzikir Akbar Bersama Warga Binaan

Berita Terbaru